sebelum kita membahas hari konstitusi dan apa pentingnya hari kontitusi
tersebut ada baiknya kita mempelajari dulu pengertian dari kontitusi
supaya kita memiliki pemahaman yang jelas tentang konstitusi itu
sendiri.
- Pengertian konstitusi menurut para ahli
-
- K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan
suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur
/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
- Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD.
Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan
politis.
- Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat
di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di
dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik,
dsb.
- L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
- Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
- Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
-
-
- Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
-
-
- Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
- Konstitusi sebagai bentuk negara.
- Konstitusi sebagai faktor integrasi.
- Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
-
-
- Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu
konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat
dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam
arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti
materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
- konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan
politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan
kenegaraan.
- konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang
maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan
berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela
Dan bisa merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM
orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan
haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh
suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam
arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam
arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku,
tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal
tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat
dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan
politik.
- Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
-
- Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan
negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur
perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
- Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
- Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
-
- Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
- Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
- Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
-
-
- Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam
penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan
antar lembaga negara.
- Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita
sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi,
dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
- Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
-
- Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
- Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
- Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
- Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
-
-
-
- Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
- Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
- Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
- Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
-
-
-
- Organisasi negara.
- HAM.
- Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
- Cara perubahan konstitusi.
- Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
-
-
-
- Pernyataan ideologis.
- Pembagian kekuasaan negara.
- Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
- Perubahan konstitusi.
- Larangan perubahan konstitusi.
- Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
- Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
- Melindungi asas demokrasi.
- Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
- Untuk melaksanakan dasar negara.
- Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
- Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
- Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
- Sebagai hukum dasar.
- Sebagai hukum yang tertinggi.
- Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi
ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat
persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara
berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD
yang sama tidak berlaku lagi.
- Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan
dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD
suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara
secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
- Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan
UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh
karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi
menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
Setelah kita memahami apa yang dinamakan kontitusi itu sendiri ternyata
kontitusi dalam sebuah negara adalah hal yang sangat mendasar bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara oleh karena itu peringatan kontitusi
yang secara seremonial di peringati pada hari kontitusi adalah penting,
karena ini yang menjadi landasan suatu bangsa dalam hidup berbangsa dan
bernegara.
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi